Kamis, 08 April 2010

Safety Riding: Pahami Rambu-Rambu Lalu-lintas!

Jan 11th, 2010 by SL.com.

Jakarta, 11 Januari 2010. Artikel ini sekedar menjawab pertemuan KoBOI dengan beberapa ATPM motor yang belangsung hari Minggu kemarin (10/1/10), khususnya soal Safety Riding atau keamanan dan keselamatan berkendara sepeda motor.
Sebenarnya hal yang pertama dan kudu harus diketahui oleh masyarakat, juga pengendara sepeda motor adalah mengenal dan mengetahui arti dan maksud dari rambu-rambu lalu-lintas yang disediakan/terpasang di jalan umum.
Hal ini tidak lain adalah untuk memberikan petunjuk tentang ketertiban dan kelancaran perjalanan anda agar anda aman dan selamat sampai ditujuan.
Sayangnya, sangat banyak (dan banyak sekali) masyarakat Indonesia yang tidak paham soal rambu-rambu lalu-lintas, dan lebih buruknya yang terjadi dilapangan adalah, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu-lintas tersebut. Hal ini disebabkan karena lemahnya tingkat kedisiplinan masyarakat, juga lemah dalam kepatuhan, lemah dalam sikap dan perilaku, lemah dalam hukum, dan lemah dalam berbudaya, serta berlalu-lintas yang benar.
Secara umum bahwa pengertian rambu-rambu lalu-lintas adalah salah satu alat perlengkapan di jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Sebenarnya sudah banyak artikel-artikel media blog yang telah menjelaskan soal arti dan maksud dari rambu-rambu lalu lintas yang sering dipakai oleh DLLAJR (Dinas Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya).

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut:

Rambu peringatan:

Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya simpangan berbahaya bagi para pengemudi.
Rambu petunjuk:

Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
Rambu larangan dan perintah:

Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:
Rambu tetap:

Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.

Rambu tambahan:

Menurut penulis bahwa rambu tambahan adalah rambu-rambu yang juga membantu para pengguna jalan dan penggunaanya sudah ditetapkan melalui UU yang berlaku.

Rabu, 07 April 2010

Pengendara Gak Tertib.. Salah Siapa...?

Sudah baca? UU LLAJ No. 22/2009 yang siap diberlakukan 1 April 2010, Bila melanggar tentu polisi menindak.
Tapi ada beberapa hal yang perlu semua kita pahami dan cermati bersama, karena jangan sampai UU ini diterapkan tentu dengan maksud memperbaiki ketertiban lalu lintas ternyata gak tercapai. Karena salah analisa salah pula obatnya.
UU ini ditujukan untuk pengendara, atau pengguna jalan. Kita coba kaji dari sisi pengendara dulu.
Belakangan, kalau Anda sering berada di jalan tentu tahu, memang sudah begitu parah tingkat pelanggaran lalu lintas baik oleh pengendara mobil ataupun sepeda motor. Pandangan sinis akan terlihat oleh pengendara mobil kepada pengendara sepeda motor yang sepertinya menjadi 'raja jalanan': berbelok seenaknya, masuk jalur busway, terobos lampu merah, ngebut sampai 80km/jam lebih bahkan, hantam spion mobil di kemacetan jalan, suara exhaust/knalpot menggelegar, menjadikan jalan raya ramai padat sebagai arena kebut-kebutan (seringkali perasaan panas/emosi bila disalip), dan banyak lagi. Begitupun sebaliknya pandangan sinis pengendara sepeda motor terhadap pengendara mobil, parkir sembarang tempat, keluar masuk jalan seenaknya, serobot bahu jalan (di tol atau bukan terjadi), jalan bergaris dua lajur tapi diisi tiga lajur, juga masuk jalur busway, terlalu kiri di baris kemacetan atau terlalu kanan (hal ini membuat sepeda motor untuk bisa mengisi celah kosong tertutup, sering juga disengaja), termasuk juga ulah sopir angkutan, bus juga taksi, dan banyak lagi.

Angka kecelakaan sepeda motor yang tinggi, kalau dilihat dari sisi tehnis, hal ini wajar. Karena mengendarai sepeda motor seperti orang yang sedang akrobat. Tentu besar kemungkinan celaka. Anda tahu akrobat 'Tong Setan'? Prinsipnya ini adalah hal biasa. Pada jalan miring memutar bila dilakukan dengan tehnik yang benar tentu saja bisa, setiap orang bahkan. Coba pelankan kecepatan, berhenti, maka akan ambruk. Perlu difahami, sepeda motor adalah kendaraan yang seimbang tapi tidak stabil. Sementara mobil adalah kendaraan yang seimbang juga stabil. Kecelakaan mobil lebih sedikit, selain faktor lainnya, faktor pengemudi ngantuk dan kelelahan adalah paling mencolok.

Prilaku pengendara ini tentu karena kesadaran dan pemahaman aturan tertib lalu lintas yang rendah bahkan mungkin nol. Berkendara tentu dibutuhkan keterampilan mengendarai, menguasai dan menerapkan tehnik safety riding. Ini mutlak dibutuhkan, demikian halnya pemahaman aturan rambu lalu lintas baik ada maupun tidak adanya rambu. Semua tahu, ketika uji praktik dan teori pada pembuatan SIM ini semua ada. Dan sudah seharusnya kita mempersiapkan diri sebelum uji tersebut dilakukan. Tapi hal berbeda terjadi pada kenyataan dilapangan. Sudah menjadi rahasia umum, semua pengendara tahu berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM. Kebanyakan disebut pada angka Rp. 250rb sampai Rp. 400rb. Sedikit sekali yang mengeluarkan angka di bawah itu. Mengapa? Padahal kalau kita susuri loket demi loket di tempat pembuatan SIM, paling-paling biayanya habis sekitar Rp. 150rb. Lalu mengapa bisa membengkak?   

Senin, 05 April 2010

Banyak Melanggar Bikin Bokek..!

Meski Anda belum tahu, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 tetap berlaku. Bila melanggar, tentu polisi menindak. Daripada berkilah ini itu, lebih baik baca ini dulu. :-)
Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.

Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu

Tak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel? Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu

Melanggar rambu/marka? Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu.

STNK tak sah? Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.

Tanda nomor tak sah? Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu.

Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum? Diatur Pasal 287 (5) jo Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu.

Asesori membahayakan seperti lampu silau, bumper tanduk? Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, denda Rp 500 ribu.

Tak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda? Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu.

Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain? Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu.

Ada juga denda Rp 250 ribu per pelanggaran:
- Tak membawa SIM
- Tak memakai sabuk keselamatan
- Tak memakai helm
- Malam hari, lampu utama tak menyala
- Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna jalan (berlaku untuk setiap orang)
- Tak mematuhi perintah petugas untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan arus
- Melanggar tata cara penggandengan kendaraan
- Pindah lajur tanpa isyarat
- Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat
- Tak memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri

sumber: TMC Polda Metro Jaya