Kamis, 08 April 2010

Safety Riding: Pahami Rambu-Rambu Lalu-lintas!

Jan 11th, 2010 by SL.com.

Jakarta, 11 Januari 2010. Artikel ini sekedar menjawab pertemuan KoBOI dengan beberapa ATPM motor yang belangsung hari Minggu kemarin (10/1/10), khususnya soal Safety Riding atau keamanan dan keselamatan berkendara sepeda motor.
Sebenarnya hal yang pertama dan kudu harus diketahui oleh masyarakat, juga pengendara sepeda motor adalah mengenal dan mengetahui arti dan maksud dari rambu-rambu lalu-lintas yang disediakan/terpasang di jalan umum.
Hal ini tidak lain adalah untuk memberikan petunjuk tentang ketertiban dan kelancaran perjalanan anda agar anda aman dan selamat sampai ditujuan.
Sayangnya, sangat banyak (dan banyak sekali) masyarakat Indonesia yang tidak paham soal rambu-rambu lalu-lintas, dan lebih buruknya yang terjadi dilapangan adalah, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu-lintas tersebut. Hal ini disebabkan karena lemahnya tingkat kedisiplinan masyarakat, juga lemah dalam kepatuhan, lemah dalam sikap dan perilaku, lemah dalam hukum, dan lemah dalam berbudaya, serta berlalu-lintas yang benar.
Secara umum bahwa pengertian rambu-rambu lalu-lintas adalah salah satu alat perlengkapan di jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Sebenarnya sudah banyak artikel-artikel media blog yang telah menjelaskan soal arti dan maksud dari rambu-rambu lalu lintas yang sering dipakai oleh DLLAJR (Dinas Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya).

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut:

Rambu peringatan:

Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya simpangan berbahaya bagi para pengemudi.
Rambu petunjuk:

Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.
Rambu larangan dan perintah:

Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:
Rambu tetap:

Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.

Rambu tambahan:

Menurut penulis bahwa rambu tambahan adalah rambu-rambu yang juga membantu para pengguna jalan dan penggunaanya sudah ditetapkan melalui UU yang berlaku.

Rabu, 07 April 2010

Pengendara Gak Tertib.. Salah Siapa...?

Sudah baca? UU LLAJ No. 22/2009 yang siap diberlakukan 1 April 2010, Bila melanggar tentu polisi menindak.
Tapi ada beberapa hal yang perlu semua kita pahami dan cermati bersama, karena jangan sampai UU ini diterapkan tentu dengan maksud memperbaiki ketertiban lalu lintas ternyata gak tercapai. Karena salah analisa salah pula obatnya.
UU ini ditujukan untuk pengendara, atau pengguna jalan. Kita coba kaji dari sisi pengendara dulu.
Belakangan, kalau Anda sering berada di jalan tentu tahu, memang sudah begitu parah tingkat pelanggaran lalu lintas baik oleh pengendara mobil ataupun sepeda motor. Pandangan sinis akan terlihat oleh pengendara mobil kepada pengendara sepeda motor yang sepertinya menjadi 'raja jalanan': berbelok seenaknya, masuk jalur busway, terobos lampu merah, ngebut sampai 80km/jam lebih bahkan, hantam spion mobil di kemacetan jalan, suara exhaust/knalpot menggelegar, menjadikan jalan raya ramai padat sebagai arena kebut-kebutan (seringkali perasaan panas/emosi bila disalip), dan banyak lagi. Begitupun sebaliknya pandangan sinis pengendara sepeda motor terhadap pengendara mobil, parkir sembarang tempat, keluar masuk jalan seenaknya, serobot bahu jalan (di tol atau bukan terjadi), jalan bergaris dua lajur tapi diisi tiga lajur, juga masuk jalur busway, terlalu kiri di baris kemacetan atau terlalu kanan (hal ini membuat sepeda motor untuk bisa mengisi celah kosong tertutup, sering juga disengaja), termasuk juga ulah sopir angkutan, bus juga taksi, dan banyak lagi.

Angka kecelakaan sepeda motor yang tinggi, kalau dilihat dari sisi tehnis, hal ini wajar. Karena mengendarai sepeda motor seperti orang yang sedang akrobat. Tentu besar kemungkinan celaka. Anda tahu akrobat 'Tong Setan'? Prinsipnya ini adalah hal biasa. Pada jalan miring memutar bila dilakukan dengan tehnik yang benar tentu saja bisa, setiap orang bahkan. Coba pelankan kecepatan, berhenti, maka akan ambruk. Perlu difahami, sepeda motor adalah kendaraan yang seimbang tapi tidak stabil. Sementara mobil adalah kendaraan yang seimbang juga stabil. Kecelakaan mobil lebih sedikit, selain faktor lainnya, faktor pengemudi ngantuk dan kelelahan adalah paling mencolok.

Prilaku pengendara ini tentu karena kesadaran dan pemahaman aturan tertib lalu lintas yang rendah bahkan mungkin nol. Berkendara tentu dibutuhkan keterampilan mengendarai, menguasai dan menerapkan tehnik safety riding. Ini mutlak dibutuhkan, demikian halnya pemahaman aturan rambu lalu lintas baik ada maupun tidak adanya rambu. Semua tahu, ketika uji praktik dan teori pada pembuatan SIM ini semua ada. Dan sudah seharusnya kita mempersiapkan diri sebelum uji tersebut dilakukan. Tapi hal berbeda terjadi pada kenyataan dilapangan. Sudah menjadi rahasia umum, semua pengendara tahu berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat SIM. Kebanyakan disebut pada angka Rp. 250rb sampai Rp. 400rb. Sedikit sekali yang mengeluarkan angka di bawah itu. Mengapa? Padahal kalau kita susuri loket demi loket di tempat pembuatan SIM, paling-paling biayanya habis sekitar Rp. 150rb. Lalu mengapa bisa membengkak?   

Senin, 05 April 2010

Banyak Melanggar Bikin Bokek..!

Meski Anda belum tahu, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan no. 22/2009 tetap berlaku. Bila melanggar, tentu polisi menindak. Daripada berkilah ini itu, lebih baik baca ini dulu. :-)
Tak punya SIM? Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.

Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi? Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu

Tak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel? Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu

Melanggar rambu/marka? Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu.

STNK tak sah? Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.

Tanda nomor tak sah? Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu.

Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum? Diatur Pasal 287 (5) jo Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu.

Asesori membahayakan seperti lampu silau, bumper tanduk? Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, denda Rp 500 ribu.

Tak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda? Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu.

Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain? Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu.

Ada juga denda Rp 250 ribu per pelanggaran:
- Tak membawa SIM
- Tak memakai sabuk keselamatan
- Tak memakai helm
- Malam hari, lampu utama tak menyala
- Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna jalan (berlaku untuk setiap orang)
- Tak mematuhi perintah petugas untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan arus
- Melanggar tata cara penggandengan kendaraan
- Pindah lajur tanpa isyarat
- Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat
- Tak memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri

sumber: TMC Polda Metro Jaya

Senin, 22 Februari 2010

Susu Segar dan Susu Cair Lain, Apa bedanya..?

Narasumber: Dr. Ir. Nuri Andarwulan dari Departemen Teknologi Pangan dan Gizi, Institut Pertanian Bogor


SUSU SEGAR

* Susu segar adalah susu dari sapi, kerbau, kuda, unta, kambing, atau domba yang sehat dan tidak tercampur kolostrum. Bukan dari kacang-kacangan atau buah.

* Syarat susu segar yang baik: mengandung tidak kurang dari 3,25 persen lemak susu dan 8,25 persen padatan bukan lemak.

* Tidak mengandung tambahan air, bahan tambahan pangan, vitamin lain dan antibiotik, serta belum mengalami perubahan warna, bau dan kekentalan.

* Memiliki citarasa paling baik dibanding susu cair yang telah diproses karena kandungan asam lemak susu (asam butirat) masih bagus.

* Demi menjaga keamanan pangan, susu segar yang akan diminum langsung sebaiknya diproses terlebih dulu. Caranya, dengan memanaskannya hingga mencapai suhu 70-80 derajat Celcius selama 5-10 menit. Jadi, jangan sampai mendidih agar emulsi susu tidak pecah.

* Susu segar yang telah diproses harus segera diminum dan habis saat itu juga. Bila disimpan dalam suhu ruang dikhawatirkan mikroba-mikroba yang ada di udara bebas akan merusak susu tersebut. Masa simpan dalam suhu ruang tak lebih dari 2 jam.

* Bila disimpan dalam lemari pendingin, kemungkinan mampu bertahan selama 12 jam. Namun usahakan menggunakan wadah yang yang tertutup bisa juga telah disterilisasi (dapat menggunakan gelas atau botol gelas yang telah direbus).

* Mikroba yang berada di udara akan mencemari susu segar yang telah diperah. Ini karena kondisi suhu udara dan tingkat kelembapan di Indonesia tinggi (rata-rata 28° - 30° C).



SUSU UHT (Ultra High Temperature)

* Susu segar atau susu rekonstitusi atau susu rekombinasi yang disterilkan pada suhu tidak kurang dari 135° C selama 2 detik dan segera dikemas dalam kemasan steril.

* Pemanasan dengan suhu mencapai 135° C sudah mampu membunuh bakteri yang ada.

* Citarasa susunya sudah tidak terlalu bagus karena telah melalui proses pemanasan dengan suhu tinggi.

* Kelebihan proses ini tidak menghilangkan kandungan nutrisi mikro, seperti vitamin dan mineral.

* Kandungan gizinya telah diformulasikan menyerupai susu segar dan susu formula bubuk. Kandungannya tidak kurang dari 3,25 persen lemak susu dan 8,25 persen padatan bukan lemak.

* Dapat disimpan dalam suhu ruangan.

* Waktu penyimpanan mencapai 6 bulan sampai dengan setahun untuk kemasan yang belum dibuka.



SUSU STERILISASI

Beberapa produsen susu mengeluarkan produk susu "penambah energi". Kandungan kalori, protein, dan mineralnya memang lebih tinggi dibandingkan susu formula lainnya. Alhasil, energi yang masuk ke tubuh anak pun diyakini secara otomatis lebih tinggi. Selain itu, susu jenis ini memang lebih mudah diserap oleh pencernaan karena komposisi lemaknya berbentuk MCT ( Medium Chain Triglycerides ). Bahkan, susunan asam amino yang terkadung di dalamnya pun tergolong lengkap untuk melakukan sintesa protein.

Biasanya, susu ini dikategorikan sebagai menu tambahan atau pelengkap. Namun mengingat kandungan zat gizinya memang terbilang komplet, susu penambah energi ini boleh dikatakan sebagai pengganti makanan. Meski demikian bukan berarti anak hanya mengonsumsi susu ini dan tak perlu lagi menyantap makanan yang lain.

Susu penambah energi sebaiknya diberikan pada anak yang nafsu makannya tergolong buruk atau rendah. Namun sekali lagi, alangkah baiknya jika orang tua lebih dulu berkonsultasi dengan dokter anak atau ahli gizi anak untuk mencari tahu apa penyebab buruknya nafsu makan si kecil. Apakah karena gangguan medis atau ada faktor psikologis, semisal bosan dengan menu makanan yang itu-itu saja maupun suasana makan yang tidak menyenangkan.



SUSU PASTEURISASI

Susu pasteurisasi adalah susu segar yang dipanaskan dengan metode high temperature short time atau dengan metode holding dan segera dikemas dalam kemasan steril . Selain susu segar, proses pengawetan dengan cara pasteurisasi diterapkan pula pada susu rekonstitusi dan susu rekombinasi. Susu rekonstitusi adalah susu cair yang disiapkan dengan penambahan air pada bubuk susu berlemak ( full cream), atau bubuk susu skim, atau bubuk susu rendah lemak. Sedangkan susu rekombinasi adalah susu cair yang dihasilkan dari campuran komponen susu (susu skim, krim) dan air.

* Suhu saat dilakukan pemanasan mencapai 65° C sampai 80° C agar dapat mematikan bakteri penyebab penyakit.

* Kandungan gizi susu pasteurisasi telah diformulasikan sama dengan susu segar dan susu formula bubuk. Kandungan lemak susunya tidak kurang dari 3,25 persen dan 8,25 persen padatan bukan lemak.

* Citarasa susunya masih baik karena tidak melalui proses pemanasan yang tinggi.

* Masa simpannya antara 5-7 hari pada suhu 4° C atau dalam lemari pendingin.



SUSU KENTAL MANIS

* Produk susu kental manis diperoleh dengan cara menghilangkan sebagian air melalui proses evaporasi (penguapan) sehingga diperoleh kepekatan tertentu.

* Kandungan gizinya berbeda dari susu segar. Bahkan kandungan vitaminnya lebih rendah bila dibandingkan dengan susu segar. Susu jenis ini memang tidak ditujukan untuk pemenuhan pola 4 sehat 5 sempurna. Lebih banyak digunakan sebagai campuran bahan masakan.

* Kandungan gula dan lemaknya sangat tinggi, sehingga tidak cocok diberikan kepada bayi.

* Produk ini dapat digolongkan sebagai produk dengan masa kedaluwarsa panjang karena tingginya kandungan gula yang dapat mencegah pertumbuhan mikroba. Kemasan yang belum dibuka mampu bertahan sampai 2 tahun. Sedangkan kemasan yang sudah dibuka hanya mampu bertahan kurang lebih 2 bulan, itu pun bila disimpan dalam lemari pendingin.

Minggu, 07 Februari 2010

LEBIH BAIK MENGKONSUMSI SUSU SEGAR


Sunday, January 24, 2010
By Rochadi Tawaf


Dampak Konsumsi Protein (Susu, Daging dan Telur)

Ahmad Rusfidra (2005) menyatakan bahwa Konsumsi protein hewani yang rendah banyak terjadi pada anak usia bawah lima tahun (balita), terlihat pada merebaknya kasus busung lapar dan mal-nutrisi. Usia balita disebut juga sebagai periode “the golden age” (periode emas pertumbuhan) dimana sel-sel otak anak manusia sedang berkembang pesat. Pada fase ini, otak membutuhkan suplai protein hewani yang cukup agar berkembang optimal. Asupan kalori-protein yang rendah pada anak balita berpotensi menyebabkan terganggunya pertumbuhan, meningkatnya risiko terkena penyakit, mempengaruhi perkembangan mental, menurunkan performa mereka di sekolah dan menurunkan produktivitas tenaga kerja setelah dewasa. Namun, sebenarnya pembentukan sel otak manusia terjadi sejak dalam kandungan. Oleh karenanya, bagi ibu hamil dan menyusui sangat dianjurkan untuk mengonsumsi protein hewani (daging, telur dan susu) yang cukup bagi kesehatan dirinya maupun bayinya.

Selain itu, berdasarkan berbagai analisa para ahli, ternyata pula bahwa untuk kecerdasan seseorang, protein hewani sangat dibutuhkan bagi daya tahan tubuh. Lebih jauh Shiraki et al. (1972) yang disitasi oleh Ahmad Rusfidra, telah membuktikan peranan protein hewani dalam mencegah terjadinya anemia pada orang yang menggunakan otot untuk bekerja keras, seperti bagi para pekerja fisik dan olahragawan. Gejala anemia tersebut dikenal dengan istilah “sport anemia”. Penyakit ini dapat dicegah dengan mengonsumsi protein yang tinggi, yaitu 50 % harus berasal dari hewani, susu adalah contohnya selain juga daging dan telur. Mengingat pentingnya protein hewani bagi segala lapisan usia, maka konsumsi produk hasil peternakan semestinya dipacu terus menuju tingkat konsumsi ideal. Jika tidak, sangat beresiko akan terbentuknya masyarakat yang tidak sehat.

Susu sapi

Diantara berbagai sumber protein hewani, yang menarik dikaji untuk diketahui adalah susu. Dalam kajian ini, yang disebut susu adalah susu yang diproduksi oleh sapi perah. Diantara berbagai jenis susu, ternyata Susu sapi merupakan komoditi yang paling banyak dikonsumsi. Hal tersebut beralasan, karena susu sapi memiliki zat-zat gizi yang hampir sama kualitasnya dengan Air Susu Ibu (ASI) seperti tampak pada Tabel di bawah. Susu juga merupakan sumber kalsium, riboflavin, dan vitamin A, sementara itu susu yang sudah difortifikasi (diperkaya) juga banyak mengandung vitamin D. Sehingga para ahli sangat merekomendasikan, bahwa susu dapat digunakan sebagai makanan pengganti ASI bagi anak-anak.

Tabel : Perbandingan Kandungan Gizi Susu Sapi dengan ASI
No. Zat-Zat Gizi ASI      Susu Sapi
1. Total Solid    (%) 12,9    12,7
2. Casein          (%)  0,4       2,6
3. Laktosa        (%)  7,1       4,6
4. Lemak          (%)  4,5       3,9
5. Energi (Kkal/Kg) 720      660

Merebaknya kasus gizi buruk atau mal-nutrisi pasca krisis ekonomi tahun 1997 yang lalu hingga kini, hampir setiap hari masih dapat kita baca dan saksikan di berbagai media masa.

Menurut Depkes (2004) bahwa pada tahun 2003 terdapat sekitar 5 juta Balita kurang gizi, 3,5 juta anak dalam tingkat kurang gizi, dan 1,5 juta anak status gizi buruk. Selain itu, terpuruknya prestasi olah raga di negeri ini (yang ditunjukan oleh hasil SEA Games yang lalu), ternyata pula Indonesia hanya mampu menduduki Peringkat V. Kondisi dan prestasi tersebut, merupakan salah satu manifestasi dari rendahnya konsumsi gizi masyarakat, khususnya konsumsi protein hewani asal ternak (daging, telur dan susu).

Hal ini disebabkan eratnya hubungan antara konsumsi gizi dengan prestasi manusia. Salah satu komponen gizi yang menjadi sangat penting adalah protein hewani. Protein ini, berasal dari hasil produksi ternak dan ikan, memiliki karakteristik asam-asam amino esensial yang tidak dimiliki oleh protein dari sumber lainnya (nabati).

Konsumsi Protein

Saat ini, konsumsi protein hewani masyarakat kita masih jauh dari norma gizi yang disarankan oleh FAO. Menurut Ditjen Peternakan (2004) bahwa konsumsi pangan hewani sebesar 86,9 gr/kapita/hari dari target 150 gr/kapita/hari, yang berasal dari komoditi peternakan sebesar 36,5 gr/kapita/hari (42 %). Oleh karenanya, untuk konsumsi pangan hewani yang masih di bawah standar Pola Pangan Harapan (PPH), perlu terus ditingkatkan. Tidak jauh berbeda, dari sisi produksi (suplai) yaitu berdasarkan analisis dari Pola Pangan Harapan (PPH) menunjukkan bahwa saat ini tingkat pencapaian konsumsi masyarakat Indonesia akan protein hewani asal ternak baru mencapai setara daging 5,9 kg/kapita/tahun; telur 5,4 kg/kapita/tahun dan susu 1,2 kg/kapita/tahun (Susenas 2003) dari standar minimum norma gizi 6 gram/kapita/hari (yang setara dengan daging 10,1 kg/kapita/tahun, telur 3,5 kg/kapita/tahun dan susu 6,4 kg/kapita/tahun).

Rabu, 03 Februari 2010

Macet Akibatkan Kerugian

Kompas - Rabu, 3 Februari
Jakarta, Kompas - Masyarakat Transportasi Indonesia memprediksi lalu lintas di Kota Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, dan Semarang terancam macet total pada tahun 2015-2025. Tahun lalu kerugian akibat kemacetan lalu lintas di Kota Bandung mencapai Rp 4,91 triliun.

Sementara di Jakarta, jika tidak ada perubahan yang signifikan, lalu lintasnya diperkirakan macet total pada tahun 2014. Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit, Selasa (2/2/2010) di Jakarta, menilai rencana pembangunan transportasi di sejumlah kota di Indonesia sama sekali tidak massal dan menyeluruh. ”Kemacetan tak hanya mengancam Jakarta,” katanya.

Berdasarkan pengamatan Kompas, perjalanan darat lewat jalan tol dari Jakarta ke Bandung yang berjarak 140 kilometer hanya 1,5 jam. Namun, dari Gerbang Tol Pasteur menuju Gedung Sate yang hanya 10 kilometer bisa 30 menit.

Kepadatan lalu lintas juga semakin terasa di Surabaya, terutama pada pagi hari dari arah Waru menuju pusat kota di Plaza Tunjungan.

Biaya transportasi naik

Ancaman kemacetan total di sejumlah kota besar, kata pengamat transportasi Tory Darmantoro, juga mengancam laju pertumbuhan ekonomi. ”Akibat kemacetan, biaya transportasi di Bandung akan naik tiga kali lipat dalam 20 tahun,” ungkap Tory.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan, Senin lalu, menyerahkan 130 bus kepada pemerintah daerah (pemda). Sebanyak 45 bus merupakan bus transit untuk Surakarta, Gorontalo, dan Palembang.

Akan tetapi, Danang menilai pemberian bus tersebut tidak mendidik pemda untuk lebih baik mengembangkan transportasi massal. ”Yang dibutuhkan dari pemerintah pusat bukan hanya bus,” ujarnya.

Ia menambahkan, lebih penting untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah supaya dapat menambah bus. ”Berikan dana alokasi khusus lebih besar kepada pemda. Kemudian, dorong pemda merumuskan sendiri ukuran bus yang dibutuhkan. Namun, tetap dampingi dengan masukan teknis,” ujar Danang.

Dia juga meminta pemda konsisten. ”Ruang milik jalan untuk angkutan massal seharusnya dijaga agar steril dari kendaraan pribadi. Itu kunci untuk memperlancar angkutan massal,” kata Danang.

Dia mengeluhkan, di Jakarta hanya Koridor Blok M-Kota yang benar-benar steril. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, pemda harus menyediakan angkutan massal dan lajur (jalan) khusus untuk angkutan massal.

Pengamat transportasi Rudy Thehamihardja, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, tanpa lajur khusus bus rapid transit (BRT) seperti transbogor atau transjogja, harus bertarung dengan angkutan perkotaan biasa.

”Lantas, kalau harus bersaing dengan angkot, apa nilai tambah BRT? Buat masyarakat, sudah sama-sama lambat terhalang macet, tapi merepotkan karena hanya bisa berhenti di halte bus,” ujar Rudy. (RYO)

Minggu, 17 Januari 2010

Mengapa kita perlu minum susu...?

Mengapa Minum Susu?
Walaupun memiliki banyak manfaat, tetapi banyak orang yang enggan minum susu. Ini terlihat dari minimnya konsumsi susu masyarakat Indonesia per tahunnya. Salah satu alasan yang sering dikemukan adalah mahalnya harga susu. Untuk harga susu, sebenarnya ada banyak susu yang harganya telah disesuaikan. Dan mengingat banyak nutrisi yang dikandungnya, maka yang diperlukan adalah menanamkan kesadaran akan manfaat susu agar masyarakat dapat mengkonsumsi dan tidak menganggapnya sebagai barang mahal.
Alasan lainnya adalah tidak suka minum susu karena membuat mual atau sakit perut sehabis minum susu. Bila Anda merasa sakit perut setelah minum susu, berarti Anda menderita intoleransi laktosa. Penyebabnya karena kurangnya produksi laktase dalam tubuh. Laktase adalah enzim yang dihasilkan usus kecil yang berfungsi memecah laktosa yang terkandung dalam susu agar dapat diserap oleh tubuh. Tetapi bagi penderita intoleransi laktosa, proses pemecahan laktosa tidak berlangsung sempurna sehingga laktosa yang tidak tercena akan masuk dalam usus besar dan dicerna oleh bakteri yang ada di dalamnya sehingga menyebabkan perut kembung, berisi banyak gas, dan diare.
Sebagai solusi dari perasaan mual atau sakit perut, Anda dapat mengganti susu dengan produk olahan susu seperti keju, yoghurt, es krim, susu evaporasi atau susu kedelai yang tidak mengandung laktosa. Beberapa produsen susu juga telah membuat susu tanpa laktosa yang dapat dikonsumsi oleh pendeita “intoleransi laktosa”.
Bila Anda hendak mengkonsumsi susu, sebaiknya Anda tidak menggunakan susu kental manis karena susu jenis ini kandungan nutrisinya lebih rendah akibat proses pembuatannya juga banyak mengandung lemak dan gula yang kurang baik untuk tubuh. Konsumsi susu yang dianjurkan adalah 3 porsi setiap hari. Satu porsi yang dimaksud adalah 250 ml susu yang setara dengan 35 gram keju atau 200 gram yoghurt atau 200 gram es krim. Jadi, tidak ada alasan bagi Anda untuk tidak minum susu bukan?
Kumpulan.info